Syaihul Muhlis

Madrasah Aliyah Negeri 4 Kediri Jawa Timur Email: kanggurucholis77@gmail.com

Abstrak

Artikel ini mengupas peran besar lembaga madrasah dalam membangun karakter moderasi. Di tengah semakin menggejalanya paham radikal, wawasan moderasi Islam perlu terus digali dan dikembangkan untuk menjaga keutuhan umat Islam dan menampilkan ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merespon upaya-upaya kontra radikalisme, mendorong sekolah, madrasah dan pesantren melakukan penguatan terhadap moderasi Islam melalui penanaman nilai-nilai moderasi serta penerapan pembelajaran yang berbasis moderasi. Artikel ini merupakan kajian kualitatif berbasis field research yang ada di MAN 4 Kediri dengan pengumpulan data melalui pengamatan fenomena yang terjadi dan wawancara terkait tindakan preventif dan upaya yang dilakukan lembaga madrasah dalam menghadapi radikalisme yang semakin berkembang di kalangan pelajar. Melalui pengamatan dan wawancara didapatkan hasil: nilai-nilai karakter moderasi yang dibangun madrasah dan strategi madrasah dalam upaya menekan berkembangnya radikalisme di kalangan pelajar.

Kata Kunci: karakter moderasi, radikalisme, madrasah.

1. Pendahuluan

Realitas keberagamaan umat Islam saat ini mengalami kesenjangan antara idealitas dan realitas umat Islam. Model keberagamaan cenderung menimbulkan benturan dan bahkan perpecahan antara fenomena keberagamaan tekstual- formalistik dan model liberal-kontekstual. Model keberagamaan formalistik cenderung melahirkan radikalisme keagaamaan yang menganggap orang lain yang berbeda idiologi dengan dirinya adalah salah sehingga harus dimusuhi.Ukuran mereka adalah ajaran Islam yang tertulis dalam Al Quran dan Hadits dengan pembacaan tekstual [1].

Istilah radikalisme diproduksi Barat, namun gejala dan perilaku kekerasan dapat ditemukan dalam tradisi dan sejarah umat Islam. Radikalisme di kalangan umat Islam bisa dilacak pada sejarah Khawarij. Khawarij adalah sekelompok orang Islam yang ekstrim dalam memahami agama. Pemahamannya telah memakan banyak korban. Korbannya adalah orang-orang jahil, tidak berilmu tapi berlagak punya ilmu. Berkembangnya aliran-aliran dalam Islam yang diawali konfrontasi antara Syiah dan Khawarij yang muncul dari akibat kontestasi kepemimpinan antara Khalifah Ali Bin Abi Tahalib berhadapan dengan Muawiyah Bin abi Sofyan, berlanjut pada konsep pemikiran dosa besar sehingga muncul reaksi lunak dari kaum Murji’ah menghadapi pemikiran ekstrim khawarij. Selanjutnya dalam perkembangannya kemunculan Jabariyah yang terkungkung dengan takdir berhadapan dengan golongan Qadariyah yang mendewakan rasionalitas. Asy’ariyyah dan maturidiyah merupakan golongan penengah yang berada di antara duan pemikiran yang bersebrangan.

Konsep pemikiran Asy’ariyyah dan Maturidiyyah yang memadukan dua kutub dengan aliran Sunni berpijak pada dimensi ilahiyyah tanpa menafikan potensi manusia. Sunni bercita-cita melaksanakan prinsip moderasi (at tawasuth), seimbang (tawazun), dan keteguhan pendirian (i’tidal) [2]. Pada perkembangan selanjutnya kelompok tengah atau Sunni mampu bertahan dan terus berkembang menjadi idiologi mayoritas umat Islam di dunia, yakni moderasi Islam yang seimbang.

Fenomena radikalisme dalam Islam di Nusantara mulai berkembang abad 20.Warisan penjajahan Barat pada wilayah-wilayah Islam berupa terpecahnya bangsa-bangsa dan proyek modernisasi yang pegang birokrasi pemerintahan baru yang berhaluan Barat dan sekuler menjadikan respon keras bagi umat Islam karena bertentangan dengan ideologi dan moral yang selama ini dipegang tegas. Perlawanan terhadap rezim yang berkuasa dianggap merupakan penyelesaian [3].

Fenomena radikalisme semakin berkembang di ruang publik, ditandai dengan kemunculan: Pertama, aksi-aksi terorisme baik yang skala besar maupun kecil dan terjadi secara berulang-ulang. Kedua, muncul kelompok yang menyuarakan kembali pada piagam Jakarta sebagai dasar Negara. Responsif ini memunculkan pemerintah daerah berbasiskan Syari’ah seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Yogyakarta, Banten, Riau dan kota serta daerah lainnya. Ketiga, dijadikanlah masjid, musala, kampus, kos sebagai pusat kajian, indoktrinisasi dan mobilisasi benih-benih Islam radikal melalui program halaqah, usrah, daurah. Keempat, hadirnya beberapa organisasi lokal (tidak ada kaitannya dengan gerakan Islam Transnasional) mengatasnamakan Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Islam (MMI), Forum Umat Islam (FUI), beberapa organisasi yang sudah dibekukan izinnya oleh Kemenkumham berganti dan melebur menjadi organisasi baru seperti Pergerakan Umat Islam (PUI) tahun 2020 Kediri Raya. Kelima, menguatnya gerakan radikalisme Islam ditingarai keberadaan laman, akun di media sosial, portal online serta penerbitan-penerbitan berbasis Islam yang memang bertujuan mempropagandakan ideologi kekerasan, ujaran kebencian, pendirian Negara Islam dengan gaung istilah khilafah, hujatan pada prodik Barat dan kecaman pada Islam tradisional dan anti pada budaya lokal [4].

Bahaya radikalisme keagamaan merupakan problem bersama. Banyak strategi kaum radikal yang dipakai agar ideologi ekstrimis mendapat pengikut banyak, di antaranya adalah melalui pemanfaatan media sosial bertujuan untuk propaganda dan perekrutan anggota baru. Hal ini sangat mengancam masa depan kebangsaan. Konsumsi gadget terbesar adalah kalangan muda, mereka menjadi target utama karena jumlahnya mencapai lebih dari separuh dari total penduduk di Indonesia. Infiltrasi nilai-nilai kekerasan, kebencian, dan permusuhan dengan mendasarkan pada dalil-dalil keagamaan akan mudah diikuti para generasi muda, terlebih mereka tengah berada pada usia pencarian jati diri.[4] Para aktivis radikal Islam tidak menerima paham-paham kebangsaan, seperti nasionalisme, cinta tanah air, patriotisme, dan demokrasi atau isme-isme yang bersumber dari Barat. Dengan begitu, ideologi kelompok fundamentalis ini bukan hanya berpotensi mencabik ketentraman masyarakat beragama, kerukunana masyarakat Indonesia yang berlatar pluralis dan multikultural melainkan juga membahayakan pada semua “keintiman” sektor nasional: pertahanan dan keamanan, stabilitas ekonomi-politik, dan peradaban bangsa.

Di tengah semakin menggejalanya paham radikal, wawasan moderasi Islam ini perlu terus digali dan dikembangkan untuk menjaga keutuhan umat Islam dan menampilkan ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.  Kementerian  Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merespon upaya-upaya kontra radikalisme, mendorong sekolah, madrasah dan pesantren melakukan penguatan terhadap moderasi Islam melalui penanaman nilai-nilai moderat serta penerapan pembelajaran yang berbasis moderasi. Penguatan tersebut bertujuan untuk menjaga pengajaran Islam yang moderat di lembaga pendidikan sekolah dan pesantren.

Menjamurnya pemikiran pelajar tingkat SLTA baik di SMA maupun di Madrasah Aliyah yang mengamini ide-ide radikal seperti jihad, anti pancasila, konsep khilafah dan doktrin purifikasi ekstrim, bahkan terdapat guru PAI salah satu madrasah aliyah yang menuliskan ide-ide khilafah dalam penulisan soal-soal ujian semester yang dipakai seluruh madrasah sekota dan kabupaten, hal ini bersumber dari kurangnya sosialisasi terkait bahayanya pemikiran konservatif radikalis di kalangan guru madrasah. Fenomena ini menjadikan kegelisahan penulis karena hal yang semacam ini bila berkembang akan menjadikan intoleransi dalam kehidupan beragama baik internal maupun eksternal dan kehidupan berbangsa. Banyak hal yang menjadikan perilaku remaja terpapar doktrin radikalis. Penyebab utama para remaja yang terpapar radikalis adalah doktrinisasi keluarga, organisasi yang  diikuti, media sosial yang menjadi sumber pengetahuan pelajar, lingkungan  sekolah yang mendukung baik dari konstruksi guru atau lembaga yang mengarah pada doktrinisasi Islam radikal. Membangun karakter moderat melalui pendidikan menjadi hal penting sebagai suatu kebutuhan dalam sistem pendidikan Nasional.

Dalam kajian ini, penulis berusaha mengulas upaya madrasah untuk menghadapi maraknya radikalisme di kalangan pelajar dengan mengkaji realita dan analisis tawaran solutif pada tataran lembaga madrasah. Dua fokus pembahasan, 1) Menganalisis nilai-nilai moderasi yang dibangun madrasah 2) Menganalisis strategi madrasah dalam upaya menekan berkembangnya radikalisme di kalangan pelajar.

2.  Metode

Artikel ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif berdasarkan field research, yaitu di MAN 4 Kediri. Penulis mengumpulkan data dengan mengamati fenomena yang terjadi di lapangan didukung dengan wawancara kepada para narasumber. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dan disimpulkan, dari proses ini didapatkan nilai-nilai moderasi yang diinternalisasikan madrasah dan strategi yang diterapkan madrasah dalam upaya membangun karakter moderasi di tengah perkembangan radikalisme.

3.  Hasil

  1. Internalisasi Karakter Moderasi di Madrasah

Pendidikan nasional berfungsi membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,  kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab [5]. Pendidikan merupakan salah satu bagian yang penting dan integral demi mewujudkan cita-cita moderat yang diusung pemerintah Indonesia. Nilai moderasi dalam Islam disamakan dengan nilai universal tentang keadilan, persamaan, kerahmatan, dan keseimbangan.

Moderasi Islam ada dua indikator yaitu ideologi yang linier dan meletakkan pemahaman agama sesuai dosisnya [6]. Yang pertama, pemahaman agama linear dengan ideologi bangsa. Hal ini sejalan dengan apa yang didakwahkan Walisongo di nusantara, menyebarkan Islam dengan cara damai menjauhi kekerasan dan konfrontasi dengan masyarakat nusantara, menghormati dan mengakomodasi budaya lokal sebagai media strategis untuk ekselerasi dakwah Islam di Jawa sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Konsep toleransi, damai dan kultural yang telah dijalankan dewan Walisongo membawa kepada moderasi Islam yang dipandang tidak kaku dalam memaknai al-Qur’an dan bersikap toleran terhadap budaya setempat.

Yang kedua adalah memposisikan agama sesuai dengan dosisnya. Berada di antara dua pemikiran yang sekuler liberal dan ekstrimis radikal. Karena pemahaman akan sekuler maupun radikal akan berimbas kepada agama dan bangsa, sehingga pemahaman yang moderat harus tertanam pada masyarakat Indonesia. Pentingnya pemahaman moderasi pada generasi selaras dengan apa yang dicita-citakan dalam tujuan pendidikan nasional, untuk itu penanaman karakter moderasi dan pemahaman Islam moderasi menjadi hal penting untuk diimplementasikan di lembaga pendidikan: sekolah, madrasah, pesantren ataupun perguruan tinggi.

Madrasah adalah lembaga pendidikan nasional yang berada di bawah naungan kementrian agama republik Indonesia. Tugas guru di madrasah adalah menemukan potensi, bakat dan minat peserta didik madrasah untuk meningkatkan kualitas lulusan madrasah. Potensi yang ada dioptimalkan melalui kegiatan intra maupun ekstra kurikuler. Selain potensi bakat aspek lain yang tak kalah penting adalah penguatan karakter peserta didik madrasah pada aspek moderasi beragama dan revolusi mental. Slogan madrasah hebat bermartabat yang dicanangkan sejak 2018 diharapkan dapat tercapai: hebat dalam artian meningkatnya kualitas peserta didik dalam aspek akademik dan non akademik, bermartabat berkaitan dengan pembentukan dan pembangunan karakter peserta didik sehingga tercapai akhlakul karimah pada peserta didik madrasah.

Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim dikenal sebagai negara muslim moderat yang menjunjung toleransi serta dapat mengakomodir keanekaragaman budaya, idiologi, bahasa dan suku, menjadi dipertanyakan karena banyaknya tindakan kekerasan, rangkaian bom bunuh diri, mengindikasikan bahwa Islam moderat yang telah lama menjadi ciri khas bangsa Indonesia eksistensinya semakin mendapat tantangan. Kerisauan besar adalah ketika paham konservatif yang ekstrimis dan radikalis menyebar, arus utama pemahaman Islam moderat tergerus, semakin tenggelam suara Islam moderat dan semakin gaung suara lantang diteriakkan islam konservatif mempresentasikan Islam dalam tindakan dan sikap mereka. Pemahaman Islam moderat penting untuk disebarluaskan untuk mengalahkan pemahaman mereka. Melalui institusi lembaga pendidikan dan aturan-aturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak penyebaran ekstrimisme radikalisme seperti SKB para menteri yang mengikat kode etik ASN, diharapkan pengarusutamaan moderasi bisa berhasil. Madrasah mengambil peran penting untuk membangun karakter moderasi baik dalam perumusan visi misi, implementasi pada KBM, budaya religius penanaman nilai-nilai moderasi, penanaman karakter nasionalis, pengintegrasian nilai moderasi pada berbagai kegiatan madrasah.

Karakter moderasi yang dibangun madrasah mengacu pada beberapa prinsip. Pertama prinsip universal: setiap agama mempunyai nilai universal yang menjunjung tinggi nilai keadilan, persamaan, kejujuran. Kedua prinsip keseimbangan: dalam pembelajaran harus ada keseimbangan antara penguasaan aspek afektif, kognitif dan psikomotor, antara materi duniawi dan ukhrawi, antara rasionalitas dan spiritualitas ketiga prinsip keberagamaan: dipakai dasar untuk menghormati keberbedaan pada peserta didik berupa perbedaan bakat, minat, gender, kemampuan, etnik [6]. Adapun materi yang dapat dikembangkan adalah: Kedamaian, penghargaan, cinta, toleransi, kejujuran, kerendahan hati, kerjasama, kebahagiaan, tanggungjawab, kesederhanaan, kebebasan, dan persatuan.

Banyak yang berasumsi bahwa konsep Wasathiyah menjadi garis pemisah dua hal yang berseberangan. Penengah ini diklaim tidak membenarkan adanya pemikiran radikal dalam agama, serta sebaliknya tidak membenarkan juga upaya mengabaikan kandungan al-Qur’an sebagai dasar hukum utama. Oleh karena itu, Wasathiyah ini lebih cenderung toleran serta tidak juga renggang dalam memaknai ajaran Islam.

Dalam konteks Indonesia, Islam Moderat yang mengimplementasikan Ummatan Wasathan terdapat pada dua organisasi masyarakat yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya mencerminkan ajaran Ahlussunnah wa al-Jama’ah yang mengakui toleransi serta kedamaian dalam berdakwah [7]. Mayoritas masyarakat menerima pemikiran moderasi para tokoh sehingga organisasi NU dan Muhammadiyah menjadi yang terbesar di tanah air. Keadaan inilah yang menjadikan bangsa Indonesia sejuk dalam setiap dakwahnya, hidup toleran, cinta damai. Indonesia dianggap sebagai representasi dari watak Islam sesungguhnya.

Karakter muslim yang moderat merupakan integrasi sifat-sifat moderasi Islam yang menetap dalam diri seorang muslim menjadi watak dan kepribadian yang khas. Sifat yang dimaksud adalah sifat khas ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al Baqarah: 143. Ummatan wasatan adalah umat yang mempunyai kedudukan istimewa karena mampu mengimplementasikan karakter adil dan menjadi saksi perbuatan menyimpang dengan tetap konsisten mengikuti kebenaran.

Kata wasatan dalam surat Al Baqarah ayat 143 secara etimologi digunakan sebagai term wasatiyah [8]. Watak Moderat (Tawassuth) merupakan ciri Ahlussunah wal Jama’ah yang menonjol, di samping juga i’tidal (bersikap adil), tawazun (bersikap seimbang), dan tasamuh (bersikap toleran), yang menolak segala bentuk tindakan dan pemikiran yang ekstrim (tatharruf) cenderung melahirkan penyimpangan dan penyelewengan dari ajaran Islam. Dalam pemikiran keagamaan, juga dikembangkan keseimbangan (jalan tengah) antara penggunaan wahyu (naqliyah) dan rasio (‘aqliyah) sehingga memungkinkan terjadi akomodatif terhadap perubahanperubahan di masyarakat sepanjang tidak melawan doktrin-doktrin yang dogmatis [9].

Karakter moderasi mempunyai ciri sebagai berikut: Tawassuth, tawazun, i’tidal, tasamuh, musawah, syura, islah, awlawiyah, tathawwur wal ibkar, tahadhur [10]. Ciri karakter moderasi di atas mencakup bagaimana merealisasikan persaudaraan baik nilai ukhuwah basyariyah (Persaudaraan sesama manusia), nilai ukhuwah wathaniyyah (Persaudaraan sesama warga Negara), nilai ukhuwah islamiyah (Persaudaraan sesama muslim)

Penanaman nilai-nilai moderasi di madrasah dilakukan baik melalui pembelajaran di kelas, pembiasaan ataupun kegiatan intra dan ekstrakurikuler.

  1. Nilai tawasut (jalan tengah): menanamkan pemahaman kepada siswa untuk tidak bersikap fanatik dengan menyalahkan orang lain yang berbeda dalam melaksanakan tatacara beribadah yang bersifat furu’iyyah
  2. Nilai tawaznu (seimbang): porsi mata pelajaran agama yang besar di madrasah diharapkan merupakan tawazun bagi mata pelajaran umum, menanamkan kepada peserta didik bahwa belajar ilmu agama dan ilmu umum sama-sama pentingnya sebagai balancing mencapai kebahagiaan dunia akhirat.
  3. Nilai I’tidal (adil) peserta didik diwajibkan untuk menunaikan kewajiban sebagai pelajar di madrasah, bila melanggar harus ada konsekwensinya yang tentunya dibarengi dengan pemenuhan haknya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di madrasah.
  4. Nilai tasamuh, toleransi dijunjung tinggi dengan membiasakan untuk meghormati orang lain berbicara, menghargai pendapat yang berbeda, dan menanamkan bahwa perbedaan suatu sunatullah yang harus dijaga dengan bersikap toleran.
  5. Nilai musawah (egaliter), semua peserta didik mempunyai hak untuk belajar tanpa boleh dibeda-bedakan: kesempatan berkompetisi dan berprestasi terbuka untuk siapa saja tanpa ada diskriminasi.
  6. Nilai syura (mufakat): kebiasaan berkomunikasi untuk mendapatkan mufakat pada suatu hal menjadi pembiasaan di lingkungan madrasah. OSIMA (Organisasi Siswa Intra Madrasah) menjadi ajang berorganisasi yang bergengsi di kalangan siswa, sehingga kursi menjadi ketua OSIMA akan menjadi ajang perebutan kelas X dan XI, untuk itu PEMILU ketua OSIMA menjadi agenda wajib tiap tahunnya. Selain itu, setiap kelas mempunyai perwakilan MPK (Majlis Permusyawaratan Kelas) sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi, pendapat kelas kepada OSIMA dan stakeholder madrasah untuk suatu agenda kegiatan tertentu.
  7. Nilai Islah (perbaikan), perbaikan untuk mejadi yang lebih baik dibiasakan dengan menanamkan slogan-slogan yang dapat menginspirasi siswa seperti kata-kata bijak berikut: Man Jadda wajada, hari ini lebih baik dari hari lusa, buku jendela dunia, sebaik-baik teman adalah buku, bijaklah dalam bersikap dan santunlah dalam bertutur kata, Al Waqtu Kasaif, madrasah hebat bermartabat.
  8. Nilai Awlawiyah (prioritas): sikap memprioritaskan hal yang penting senantiasa ditanamkan, salat dzuhur berjamaah adalah hal yang penting, setiap siswa akan memprioritaskannya denga bersegera ke masjid mengambil air wudhu dan menyiapkan diri salat dengan meninggalkan aktifitas lain.
  9. Nilai Tathawwur wal ibkar: Inovasi dan kreatifitas akan didukung dan dikembangkan dengan madrasah mendukung seluas-luasnya lomba-lomba yang menuntut kreatifitas dan inovasi siswa dan guru: lomba madding, lomba jurnalistik, lomba KIR, lomba inovasi guru teladan. Bahkan kepala madrasah akan selalu mendukung, memotivasi dan selalu mengumumkan prsetasi- prestasi yang dicapai guru dan siswa melalui poster, baliho, web atau pengumuman di upacara bendera sehingga prestasi akademik dan non akademik mencapai tidak kalah di banding prestasi sekolah umum.
  10. Nilai Tahadhur:kesantunan, akhlak, adab dijunjung tinggi di lingkungan madrasah, bertutur kata sopan dengan siapa saja, membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, menjaga aurat, membiasakan mencintai Al-Qur’an, menghormati guru, menghargai teman, tidak boros, bercanda sewajarnya, menjunjung tinggi kejujuran, menjaga nilai-nilai Islam

B.   Peran Madrasah sebagai Lembaga Indoktrinisasi Idiologi dan Penangkal Radikalisme

Melacak perkembangan madrasah di masa klasik perkembangan Daulah Abbasiyah yang memasuki periode 4 yakni masa disintegrasi perpecahan kekuasan teritorial pemerintahan Saljukiyyah. Penguasa Nidzam al Mulk menggunakan powernya secara bijak dengan memilih untuk memperoleh simpati masyarakat yakni dengan cara memperbanyak madrasah Nidzamiyyah, memanfaatkan ulama-ulma Syafi’iyyah dan memperkuat institusi-institusi syafi’iyyah secara umum. Apa yang ia lakukan ternyata berbuah besar. Beberapa ulama syafi’iyyah –Asy’ariyyah abad ini seperti Imam Haramain dan Imam al Ghazali memberikan sumbangan besar terhadap lembaga-lebaga pendidikan. Dia mendirikan begitu banyak madrasah dari Khurasan di Timur hingga Syiria dan Mesopetamia di Barat [11]. Dengan demikian, gerakan-gerakan madrasah ini biasa dipandang sebagai upaya reaksi terhadap gerakan syi’ah yang sebagian besar di Barat terutama di Universitas Al Azhar di Mesir atau dilihat sebagai upaya untuk mengimbangi rekayasa pendidikan yang dilancarkan sebelumnya oleh Hanafiyyah di Naisaphur, Hanbaliyyah dan berkembangnya pemikiran Mu’tazilah. Tetapi yang jelas rekayasa pendirian madrasah-madrasah di bawah kekuasaan Nidzam Al Mulk merupakan simbol kemenanganSunni.

Adapun pertumbuhan madrasah di Indonesia dalam aspek universal, merupakan tradisi yang tidak bisa dilepaskan karena memang dalam kenyataannya eksistensi madrasah sudah berkembang sejak masa klasik, dan bahkan terus berkembang hingga masa modern dengan segala bentuk penyesuaian dan pembaruannya. Bertolak dari uraian di atas, maka pertumbuhan madrasah di latar belakangi dua faktor, yaitu: 1)Faktor pembaruan Islam, dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia, kemunculan dan perkembangan madrasah tidak bisa dilepaskan dari gerakan pembaruan Islam yang diawali oleh usaha tokoh-tokoh intelektual agama Islam dan kemudian dikembangkan oleh organisasi-organisasi Islam baik di Jawa, Sumatera maupun Kalimantan. Bagi kalangan pembaru, pendidikan agaknya senantiasa dipandang sebagai aspek strategis dalam membentuk pandangan ke-Islaman masyarakat. Usaha-usaha pembaruan dalam kenyataannya menimbulkan ketegangan dan bahkan

2) Respon terhadap politik pendidikan Hindia Belanda, Pelaksanaan sistem persekolahan yang diterapkan Hindia Belanda dalam wacana realisasi Politik Etis memberi pengaruh besar dalam kemunculan madrasah di Indonesia. Dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan bahwa madrasah dalam batas-batas tertentu merupakan lembaga persekolahan ala Belanda yang diberi muatan keagamaan. Adapun sekolah yang ada di era kini merupakan hasil dikotomis  yang diciptakan sejak pemerintah hindia Belanda [7].

Pendidikan  dan  lembaga  pendidikan  sangat  berperan  menjadi   penyebar benih radikalisme dan sekaligus penangkal Islam radikal. Semakin maraknya lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan faham radikalis mengajarkan peserta didik antinasionalis: melarang penghormatan pada symbol Negara, memunculkan slogan-slogan yang mereduksi kerukunan beragama baik secara internal atau lintas agama.

Madrasah menjadi lembaga ideal untuk menginternalisasikan ideologi tertentu dan nilai-nilai moderasi. Bahkan kebijakan stakeholder lembaga untuk memberi tindakan preventif dan kuratif memberi pengaruh besar sebagai rem untuk membendung perkembangan faham radikalisme baik di kalangan pelajar atau bahkan guru tanpa disadari. Seleksi ketat stake holder madrasah dalam merekrut guru dengan wawancara untuk melacak pemikiran terkait dengan moderasi dan radikalis. Selektifitas pimpinan ini merupakan tindakan preventif untuk membersihkan madrasah dari paham radikalis, karena akan berbahaya bila guru memiliki pemikiran radikalis karena akan mudah ditransfer dan didoktrinisasikan pada peserta didik.

Ketegasan pimpinan madrasah sebagai langkah kuratif dengan menindak para guru dan tenaga pendidik yang terpapar radikalis dengan diikutkan pada kajian deradikalisasi atau teguran tegas. Teguran ini berlandaskan pada aturan Keputusan Bersama Nomor 02 Tahun 2019 tentang penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara: Pelanggaran ASN poin 1 sampai 10 dalam keputusan bersama bila dilakukan secara sadar oleh ASN, maka atasan langusung ASN wajib melakukan pencegahan, pembinaan, pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap perilaku radikalisme ASN sebagai bentuk optimalisasi pengawasan.

Madrasah berperan besar dalam menanamkan karakter moderasi sejalan dengan teori Konstruksi Sosial Berger eksternalisasi, obyektivikasi dan internalisasi. Menurut Berger manusia yang hidup dalam konteks tertentu, melakukan proses interaksi secara simultan dengan lingkungannya. Masyarakat hidup dalam dimensi-dimensi dan realitas objektif yang dikonstruksi melalui proses eksternalisasi dan objektivasi, serta dimensi subjektif yang dibangun melalui proses internalisasi. Teori Peter L.Berger tentang Konstruksi Sosial yang mencakup dalam tiga dialektika yakni eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi antara individual dengan sosio kultural [12]. Eksternalisasi, penyesuaian diri dengan dunia sosio-kultural sebagai produk manusia, Obyektivasi, interaksi sosial dalam dunia intersubyektif yang dilembagakan atau mengalami proses institusional, dan internalisasi individu mengidentifikasikan diri dengan lembaga-lembaga sosial atau organisasi sosial tempat individu menjadi anggotanya.

Dengan demikian, realitas sosial merupakan hasil dari sebuah konstruksi sosial, karena manusia sendiri yang menciptakan. Pendidikan karakter moderasi yang dibangun oleh lembaga pendidikan Islam mengalami proses dialektika dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Proses eksternalisasi: eksternalisasi merupakan momen di mana manusia melakukan adaptasi diri terhadap lingkungan sosialnya.

Adaptasi terhadap realitas sosial memberikan respon terhadap diri seseorang, respon seseorang terhadap realitas sosial bisa berupa penerimaan, penyesuaian, penguatan bahkan penolakan. Hematnya, proses eksternalisasi adalah proses memvisualkan atau memverbalkan dari idealitas ke realitas. Proses mengeluarkan ide menjadi sesuatu yang nyata. Lembaga madrasah merealisasikan atau mengeksternalkan pemahaman karakter moderasi dalam visi misi yang emnjadi tujuan utama madrasah.

  • Obyektivasi.

Momen obyektivasi merupakan hasil dari kenyataan eksternalisasi yang terwujud dalam kenyataan yang objektif. Obyektivasi di lembaga adalah melalui implementasi visi misi, rencana-rencana tertulis dan program-program lembaga yang telah digagas dalam proses pembentukan karakter moderasi pada peserta didik lembaga pendidikan. Obyektivasi mempunyai ciri sama dengan eksternalisasi yang merealisasikan sesuatu yang menjadi cita dan wacana  menjadi yang wujud. Obyektivasi di lembaga adalah melalui implementasi visi misi, rencana-rencana tertulis, program-program lembaga yang telah digagas dalam proses pembentukan karakter moderasi berupa intervensi dan habituasi pada peserta didik. Intervensi berupa kegiatan belajar mengajar kokurikuler, intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan habituasi berupa pembiasaan.

  • Proses Internalisasi.

Berbeda dengan proses eksternalisasi dan obyektifasi yang merealisasikan sesuatu yang abstrak menjadi konkrit, maka proses internalisasi adalah melalui pengalaman yang real akan dikonstruk menjadi ide. Setelah melalui proses pembentukan karakter moderasi maka individu atau peserta didik akan menjadikan hal tersebut prinsip, ide yang dipegang teguh dalam kehidupan sehari-hari.

Gambar 1: Teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger

Pengarusutamaan moderasi Islam menjadi prioritas Kementrian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, kelembagaan dan kesiswaa (KSKK) madrasah sejak tahun 2017 dengan merumuskan program unggulan: a) penyusunan modul pendidikan multikulturalisme untuk siswa MI, MTs, dan MA; b) Menggelar Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN); c) Penguatan siswa menuju Madrasah BERSINAR (Bersih, Sehat, Inklusif, Aman, dan Ramah Anak); d) Menyelenggarakan ajang Minat dan Bakat Madrasah di berbagai bidang baik akademik maupun seni; e) Sosialisasi pendidikan multikultural kepada Kepala madrasah; f) Menggelar Seminar Internasional tentang penanggulangan radikalisme melalui pendidikan dasar dan menengah; g) Penyusunan panduan penilaian dan pembinaan sikap dan perilaku keseharian peserta didik; h) Penyusunan indikasi kegiatan ekstra kurikuler berbasis nilai moderasi; i) Penyusunan Panduan Layanan dalam penanaman nilai rahmatan lil’alamin bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK); j) Penyusunan panduan layanan BK bagi guru BK untuk mendampingi peserta didik rawan ajaran ektrimisme; k) Penyusunan panduan pendeteksian ajaran ekstrim di lingkungan madrasah; l) Sosialisasi kebijakan pengarusutamaan deradikalisasi melalui inovasi kurikulum. Program-program ini diturunkan di madrasah-madrasah untuk diimplementasikan sebagai upaya keras deradikalisasi faham ekstrimisme yang membahayakan kebersatuan NKRI.

Pengarusutamaan moderasi beragama di lingkungan kementerian Agama seiring sejalan dengan revolusi mental pembangunan karakter SDM Pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Untuk memuluskan program pengarusutamaan moderasi beragama di madrasah, Kementerian Agama memfasilitasi modul moderasi beragama serta menjadikan misi moderasi beragama di setiap aktifitas kegiatan madrasah.

Beberapa tawaran strategi madrasah untuk membangun karakter moderasi di madrasah adalah sebagai berikut:

1). Membangun kehidupan beragama di madrasah dengan pembiasaan sikap yang toleran, inklusif dan moderat.

Kebiasaan menurut Covey didefinisikan sebagai perpaduan antara pengetahuan, ketrampilan dan keinginan. Pengetahuan adalah paradigma teoritis yang berkenaan dengan apa dan mengapa yang harus dilakukan, ketrampilan tentang bagaimana melakukannya, ketrampilan berkenaan dengan how to do, serta kehendak melakukannya [13]. Ketiga hal tersebut melandasi kebiasaan seorang jika kurang dari satu bukanlah disebut kebiasaan. Oleh karena itu karakter adalah gabungan dari kebiasaan-kebiasaan yang terus menerus dilakukan dan mengakar kuat dalam kehidupannya.

Gambar 2: Tiga Faktor Kebiasaan

Nilai-nilai seperti kedisiplinan, ketaatan, ukhuwah isla>miyyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyyah diterapkan di semua mata pelajaran, pembelajaran, kegiatan kesiswaan dan pembiasaan pada budaya sekolah. Kebiasaan antri ketika berwudhu dan bergantian memakai fasilitas masjid sebagai realisasi menghormati orang lain, bertemu guru dan teman-teman selalu menyapa dan bersalaman. Pembiasaan dalam menghargai teman, guru ketika berbicara dan menyampaikan pendapat tanpa menjatuhkan lawan bicara. Pembiasaan menjadi hal yang penting karena merupakan implementasi nyata semua mata pelajaran, dalam artian pembiasaan merupakan terapan atas pemahaman, ketrampilan, sikap dan nilai yang dibangun pada semua mata pelajaran. Jadi kegiatan pembiasaan merupakan kegiatan terintegrasi dengan semua mata pelajaran. Oleh karena itu pengembangan kegiatan pembiasaan merupakan tanggung jawab semua guru mata pelajaran khususnya dan warga sekolah umumnya. Pembiasaan ini juga terintegrasi dengan budaya sekolah, kegiatan intra dan ekstrakurikuler.

Gerakan penumbuhan karakter moderasi di madrasah dirasakan akan lebih mengena jika dilakukan dengan serangkaian kegiatan pembiasaan diantaranya: 1) menumbuhkembangkan nilai-nilai moral dan spiritual lewat pengamalan nilai moral dan perilaku nyata sehari-hari contohnya melalui ibadah amaliyah. Salat berjamaah yang dilakukan secara kontinue akan bisa terambil hikmah makna esensial yang terkandung dalam pelaksanaanya: dimensi sosial (sejajar dan setara dalam saf, kebersamaan, bersalaman), dimensi ketaatan kepada pemimpin (pengangkatan imam salat sesuai aturan fiqhiyyah). 2) Menumbuh kembangkan nilai-nilai kebangsaan: karakter cinta tanah air dan hubbul Wathan tidak akan muncul dengan tiba-tiba tanpa ada pembiasaan. Pelaksanaan Upacara bendera setiap senin dan ketika peringatan Hari besar Nasional, menyanyikan lagu Indonsesia raya dan pembacaan Pancasila ketika awal pembelajaran setelah membaca Al Qur’an secara bersama-sama merupakan pembiasaan menumbuh kembangkan rasa kebansaan dan nasionalisme. 3) Mengembangkan interaksi positif antara siswa dengan guru, antara guru dengan walimurid, antara sesama peserta didik, antara guru dan masyarakat. Komunikasi yang terjalin baik dalam civitas akademia madrasah dan dengan pihak walimurid serta masyarakat akan bisa menjembatani permasalahan yang terjadi pada peserta didik berkaitan dengan pergaulan yang terindikasi radikalisme untuk dicari bersama problem solvingnya. Sosialisasi materi moderasi beragama (modul yang dirumuskan kementerian agama) untuk Madrasah. Kementerian Agama Republik Indonesia memberi rumusan keseragaman materi dalam menyampaikan pendidikan karakter moderasi di madrasah. Rincian materi dapat dilihat dalam gambar berikut:

Gambar 3: Materi pokok dan sub materi Membangun karakter Moderat (Modul Membangun Karakter Moderat MTs‐MA)

2). Mengadakan sosialisasi penanaman nilai-nilai moderasi melalui pembelajaran dan berbagai kegiatan madrasah

 Pembelajaran PAI perspektif Wasatiyah perlu dikembangkan sebagai alternatif pengembangan proses pembelajaran serta membongkar cara pandang konvensional pembelajaran kea rah kontruktif dengan menggabungkan pendekatan PAI yang bersifat dogmatis-normatif-doktriner dengan pendekatan santifik kontekstual [7]. Tujuan PAI berwawasan wasatiyah adalah: agar peserta didik mempunyai kesadaran diri akan adanya agama lain, agar peserta didik dapat mempunyai apresiasi pada agama lain, peserta didik terlibat dengan penganut agama lain dalam kegiatan sosial, dan peserta didik mempunyai potensi keberagamaan dan mengembangkannya serta mengkontrol diri dalam kehidupan beragamanya. Pembelajaran PAI berwawasan wasatiyah mengacu pada prinsip universal, keseimbangan, prinsip integrasi dan prinsip keberagamaan.

Sosialisasi ini perlu diadakan bahkan sejak awal penerimaan peserta didik baru madrasah. MATSAMA (Masa Ta’aruf Siswa Madrasah ) adalah program yang mengawali sosialisasi moderasi keberagamaan. Bahkan pada teknis pelaksanaan MATSAMA, materi moderasi beragama yang mencakup ukhuwah basyariyah, ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah Wathoniyah menjadi materi yang wajib disampaikan di sesi tertentu.

Untuk itu pelaksanaan strategi pembelajaran Agama Islam oleh guru  agama Islam menuntut kriteria berikut : a) Guru mempunyai tugas yang sangat penting dalam proses belajar mengajar, yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penilai. b) Agar pembelajaran dapat mencapai hasil yang diharapkan, maka guru harus menyusun strategi pembelajaran.c)Strategi pembelajaran mencakup kegiatan pengorganisasian bahan, penyampaian bahan dan pengelolaan. d) Langkah yang harus ditempuh oleh guru Pendidikan Agama Islam meliputi merumuskan tujuan, memilih pendekatan, memilih metode, menggunakan tehnik tertentu dan menilai hasil belajar. e) Untuk penyajian bahan atau materi pendidikan Agama Islam hendaknya guru memahami bahwa bahan tersebut adayang membutuhkan kecermatan dan kesabaran karena menyangkut hal-hal yang transenden. f)Hasil yang diharapkan dari Pendidikan Agama Islam di sekolah adalah penekanan pada perilaku hidup yang Islami [14].

3). Memberikan penjelasan tentang Islam secara memadai.

Misi ajaran Islam yang sebenarnya sangat mulia dan luhur seringkali justru mengalami distorsi akibat pemahaman yang keliru terhadap beberapa aspek ajaran Islam yang berpotensi menimbulkan faham radikalisme. Istilah ini bisa disebut dengan pembelajaran bermakna [17]. Beberapa isu keagamaan yang butuh perhatian dan kehati-hatian dalam pemaparannya, seperti: Jihad, qital, murtad, ahli kitab, kafir dhimmi, kafir harbi, darussalam, dan darul harbi. Kontroversi pemaknaan jihad yang berbeda-beda mempunyai akibat hukum syariat yang berbeda dan kadang bersinggungan dengan akidah. Jihad yang dimaknai qital identik dengan penegakan kebenaran dengan fisik dan senjata  yang identik dengan peperangan berimplikasi pada radikalisme dalam penegakan hukum syariat. Sebagian menyatakan jihad adalah mencurahkan segala kemampuan, upaya dan kesungguhan untuk mendapatkan kebenaran.

Secara historis, istilah jihad dipakai pada dakwah Islam di Makkah, pemakaian kata qital setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Al Qur’an menyebut kata “jihad” sebanyak 36 kali dan hanya sepuluh ayat yang menyatakan qital, Selebihnya kata tersebut merujuk kepada segala aktivitas lahir dan batin, serta upaya intens dalam rangka menghadirkan kehendak Allah di muka bumi ini, yang pada dasarnya merupakan pengembangan nilai-nilai moralitas luhur, mulai penegakan keadilan hingga kedamaian dan kesejahteraan umat manusia dalam kehidupan ini. Guru menyampaikan pengertian jihad tidak dititik poinkan pada jihad bermakna qital tapi dengan makna lain, jihad dengan berbagai makna:

  1. Perang. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk tidak pernah gentar berperang di jalan Allah. Apabila kaum muslim dizalimi, fardhu kifayah bagi kaum muslim untuk berjihad dengan harta, jiwa dan raga. Jihad dalam bentuk peperangan diijinkan oleh Allah dengan beberapa syarat: untuk membela diri, dan melindungi dakwah.
  2. Haji Mabrur. Haji yang mabrur merupakan merupakan ibadah yang setara dengan jihad. Bahkan, bagi perempuan, haji yang mabrur merupakan jihad yang utama.
  3. Menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim.
  4. Berbakti kepada orang tua. Jihad yang lainnya adalah berbakti kepada orang tua. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan berbakti kepada orang tua, tidak hanya ketika mereka masih hidup tetapi juga sampai kedua orang tua wafat.
  5. Menuntut Ilmu dan Mengembangkan Pendidikan. Bentuk jihad yang lainnya adalah menuntut ilmu, memajukan pendidikan masyarakat.
  6. Membantu Fakir-Miskin. Jihad yang tidak kalah pentingnya adalah membantu orang miskin, peduli kepada sesama, menyantuni kaum du’afa [15].

4). Pengenalan  tentang  hubungan  ajaran   Islam   dengan   kearifan   lokal Islam yang datang di Arabia  bukanlah  Islam  yang  bebas  dari  relasi  sejarah lokal yang mengitarinya. Artinya, memahami Islam tidak bisa dicerabut  dari  akar  sosio-historis  dimana  Islam  berada.  Keberadaan  Islam di Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosio-historis masyarakat Indonesia yang juga telah memiliki kearifan lokal. Pemahaman ini meminimalkan fanatisme puritanis yang bertolok pada Arab dengan mengindahkan budaya lokal.

5). Membangun komunikasi dan interkoneksi antar madrasah dan sekolah dalam bidang pengembangan kehidupan beragama peserta didik. Upaya ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan ormas-ormas keagamaan yang memiliki pandangan Islam moderat.

6). Mengedepankan dialog dalam pembelajaran agama Islam. Pembelajaran Agama Islam yang mengedepankan indoktrinasi faham tertentu dengan mengesampingkan faham yang lain hanya akan membuat para siswa  memiliki sikap eksklusif yang pada gilirannya kurang menghargai keberadaan liyan atau others. Sudah saatnya para guru PAI membekali dirinya dengan pemahaman yang luas dan lintas madzhab sehingga mampu mememenuhi kehausan spiritual siswa dan mahasiswa dengan pencerahan yang bersendikan kedamaian dan kesejukan ajaran Islam.

7). Pemantauan terhadap kegiatan dan materi mentoring keagamaan siswa. Keberadaan kegiatan mentoring agama Islam atau kegiatan Rohis yang lain di sekolah sesungguhnya sangat membantu tercapainya tujuan pendidikan agama Islam. Namun jika guru PAI tidak melakukan pendampingan dan monitoring dikhawatirkan terjadi pembelokan kegiatan mentoring dan Rohis lainnya. Bagi pengurus Rohis, sudah seharusnya mereka selalu berkonsultasi dengan pihak guru Agama atau pihak-pihak lain yang dipandang memiliki wawasan keislaman moderat agar tidak terbawa arus pada pemahaman Islam yang sarat dengan muatan radikalisme. Rohis di sekolah-sekolah menengah umum kegiatan keagamaan mereka sangat rentan dimasuki faham radikalis dari link alumnus yang berfaham radikalis secara aktif dan progresif menyuarakan ide-idenya agar diikuti. Organisasi keagamaan siswa Madrasah Aliyah harus aktif menggandeng organisasi Rohis agar tidak kebablasan menerima faham radikal. Kolaborasi dua organisasi dari sekolah umum dan madrasah diharapkan akan meramaikan kajian-kajian deradikalisasi, bahayanya ekstrimisme, diskusi tentang berbagai faham yang menyesatkan dan memaparkan faham yang ideal yaitu Islam moderasi.

8). Sarana dan prasana yang bebas dari unsur radikalis. Melakukan seleksi buku- buku referensi dan buku ajar yang berafiliasi dengan faham radikalis, melarang peserta didik menelusuri situs web faham radikalis dengan menyebutkan data alamat web yang sudah terdata di madrasah

4.  Pembahasan

Kata  wasathiyyah  sinonim  dengan  kata  tawassut, i’tidâl,  tawâzun,  iqtiṣâd. Istilah moderasi ini terkait erat dengan keadilan, dan ini berarti memilih posisi tengah di antara ekstrimitas. Kebalikan dari wasathiyyah adalah tatarruf, yang menunjukkan makna “kecenderungan ke arah pinggiran” “ekstremisme,” “radikalisme,” dan “berlebihan” [16]. Hilmy mengidentifikasi beberapa karakteristik penggunaan konsep moderasi dalam konteks Islam Indonesia, di antaranya; a) ideologi tanpa kekerasan dalam menyebarkan Islam. b) mengadopsi cara hidup modern dengan semua turunannya, termasuk sains dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia dan sejenisnya; c) penggunaan cara berfikir rasional; d) pendekatan kontekstual dalam memahami Islam, dan; e) penggunaan ijtihad (kerja intelektual untuk membuat opini hukum jika tidak ada justifikasi eksplisit dari Al Qur’an dan Hadist). Lima karakteristik bisa diperluas menjadi beberapa karakteristik yang lain seperti toleransi, harmoni dan kerjasama antar kelompok agama [17].

Terminologi radikalisme murni produk Barat yang dihubungkan dengan fundamentalisme dalam Islam. Dalam tradisi Barat fundamentalisme dalam Islam sering juga disamakan dengan istilah lain seperti “ekstrimisme Islam” menurut Gilles Kepel atau Íslam Radikal” menurut Immanuel Sivan serta istilah lain seperti integrisme, revivalism atau islamisme. Istilah tersebut digunakan untuk menunjukkan fenomena “kebangkitan Islam” dan diasumsikan dengan kelompok umat Islam milatan dan fanatik yang ekstrim. Istilah Islam radikal lebih sering disamakan dengan Islam fundamentalis, karena Islam fundamentalis lebih banyak mengekplorasi isu-isu liberalisme dalam menafsirkan teks-teks keagamaan dan menyuarakan penolakan isme-isme Barat. Pemikiran mereka berakhir pada wawasan dan tindakan yang sempit yang melahirkan aksi destruktif dan anarkis [3].

Menurut Asymawi bahwa penggunaan istilah fundamentalisme bertujuan untuk menjelaskan tindakan ekstrimisme religious dalam Islam, bukan Islam sebagai ajaran yang fundamentalis, sehingga tidak bisa disejajarkan dengan ajaran Islam [18]. Ajaran Islam sendiri tidak menghendaki tindakan kekerasan, intoleransi, kejahatan pada diri sendiri atau orang lain baik yang saegama atau berbeda agama.

Yusuf Qardhawi yang dijelaskan Nazih memberikan istilah radikalisme dengan istilah al tatarruf ad din bermakna memprektekkan agama dengan tidak semestinya, atau mengambil posisi pinggir berbeda dari pemahaman umat Islam mayoritas. Posisi praktek agama seperti ini mempunyai tiga kelemahan: 1) tidak disukai tabiat kewajaran manusia, 2) tidak berumur panjang, 3) retan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini cara beragama mempunyai dua jenis yaitu cara yang wajar dan cara ekstrim yang melebihi kewajaran [19].

Setidaknya, radikalisme bisa dibedakan ke dalam dua level, yaitu level pemikiran dan level aksi. Pada level pemikiran radikalisme masih berupa wacana, konsep, gagasan yang masih diperbincangkan, yang intinya mendukung penggunaan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan. Adapun pada level aksi, radikalisme bisa berada pada ranah sosial-politik dan agama. Pada ranah politik, faham ini tampak tercermin dari adanya tindakan memaksakan pendapatnya dengan cara inkonstitusional bahkan bisa berupa tindakan memobilisasi massa untuk kepentingan politik tertentu dan berujung pada konflik sosial [15].

William E Shepard membagi Islam ke dalam lima tipologi gerakan Islam, yaitu: sekulerisme, modernisme Islam, Islam radikal, tradisionalisme dan neotradisionalisme. Sebagian mentipologikan gerakan Islam: Modernisme Islam, Tradisionalisme Islam, fundamentalisme Islam, neo modernisme Islam, neo fundamentalisme Islam dan post tradisionalisme Islam [20].

Terdapat 4 tipologi kelompok gerakan Islam yang dielaborasi disertai ciri gerakannya: pertama, kelompok Islam moderat yang memiliki ciri: 1) Kelompok yang tidak menggunakan kekerasan dalam agenda perjuangan Islam, 2) Akomodatif pada konsep Negara-negara Barat, 3) Organisasi bersifat terbuka (organisasi NU dan Muhammadiyah) semangat pembaruan di awal abad 20 memunculkan 2 kelompok organisasi yang bersifat modernis dan tradisionalis [21]. kedua, kelompok Islam radikal transnasional, memiliki ciri: 1) Perjuangan melalui perubahan sistem sosial dan politik, 2) Tidak menggunakan kekerasan dalam agenda perjuangan Islam, 3. Perjuangan bersifat ideologis, 3) Organisasi bersifat terbuka dan lintas batas Negara (HTI). Kelompok ketiga, Kelompok Islam radikal lokal, memilik ciri: 1) Menggunakan kekerasan dalam agenda perjuangannya apabila tidak terjadi perubahan pada masyarakat, 2) Tidak merencanakan pembunuhan, 3) Perjuangan terkadang pragmatis dan terkadang ideologis, 4) Organisasi terbuka dan hanya ada di Indonesia (FPI atau PUI/ sekarang). Keempat, kelompok Islam Jihadis, yang memiliki empat ciri: 1) Menggunakan kekerasan pada agenda pejuangannya akibat penguasa yang tidak adil terhadap umat Islam, 2) Menggunakan pengeboman sebagai strategi penyerangan bahkan dalam bentuk bom bunuh diri, 3) Organisasi bersifat tertutup (bawah tanah), 4) Melakukan penyerangan pada aparatur Negara (contoh: jamaah Islamiyah) [22].

Radikalisme adalah gerakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang dirugikan oleh fenomena sosial-politik dan sosio-historis. Gejala kekerasan oleh sekelompok Muslim yang secara historis-sosiologis, lebih tepatnya sebagai gejala dari fenomena sosial-politik daripada agama meskipun dengan menaikkan bendera agama. Fenomena radikalisme yang dilakukan oleh beberapa  Muslim, oleh pers Barat berlebihan, sehingga menjadi wacana internasional dan menciptakan opini publik bahwa Islam itu mengerikan dan penuh dengan kekerasan. Akibatnya tidak jarang image negatif banyak ditujukan kepada Islam sehingga umat Islam telah terpinggirkan sebagai orang yang perlu dicurigai. Hal seperti itu terjadi karena masyarakat Barat mampu menguasai pers yang digunakan sebagai alat yang kuat untuk memproyeksikan budaya dominan peradaban global. Label Islam menyebutkan gerakan fundamentalis sangat menarik untuk pers Barat. Masyarakat Barat memiliki klaim atas peradaban Islam sedangkan peradaban Islam dibentuk identitas. Dengan demikian tidak berarti membenarkan perilaku radikalisme Muslim dilakukan untuk alasan apa pun praktek kekerasan adalah pelanggaran norma agama serta pelecehan kemanusiaan [23].

Secara garis besar, faktor Islam radikal disebabkan dua faktor: faktor ideologi dan faktor non ideologi. Faktor ideologi berkaitan dengan paham Islam yang menjadi dasar kehidupan seharusnya diterapkan dalam semua aspek kehidupan termasuk ideologi negara. Faktor non ideologi berupa ekonomi, dendam, sakit hati. Islam radikal yang bersumber dari faktor ideologi akan sangat sulit dihadapi dan diberantas karena berkaitan dengan keyakinan dan sesuatu yang dianggap benar, penetralan perlu usaha keras yang membutuhkan waktu lama, dan bisa dilakukan dengan pendekatan deradikalisasi secara lebih teratur dan tersistem. Faktor non ideologi terselesaikan dengan cara memenuhi kebutuhan yang diinginkannya.

Para pendukung faham radikalisme Islam menggunakan berbagai sarana dan media untuk menyebarluaskan faham mereka: 1) Melalui pengkaderan organisasi. Pengkaderan organisasi adalah kegiatan pembinaan terhadap anggota atau calon anggota dari organisasi simpatisan atau pengusung radikalisme. Pertama pengkaderan internal, biasanya dilakukan dengan training anggota baru dan pembinaan anggota lama. Rekrutmen anggota baru dilakukan secara individual atau kelompok. Rekrutmen individual biasanya dilakukan melalui cuci otak (brainwashing) untuk doktrinisasi dengan faham yang sarat radikalis. Kedua, mentoring agama Islam. Mentoring ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan jam PAI pada pembelajaran di kelas dan merupakan kegiatan komplemen. Para mentoring atau murabbi berasal dari kakak kelas atau dari pihak luar yang didatangkan, kegiatan mentoring inilah dipakai sebagai kesempatan untuk indoktrinisasi radikalisme Islam di kalangan kampus. Ketiga, pembinaan ROHIS (kerohaniaan Islam) SMA /SMP, menjadi sasaran empuk ideology radikal yang sering disusupi oleh pihak luar yang diundang untuk mengisi acara tersebut atau berasal dari alumni yang juga sudah terpapar radikalisme. 2) Melalui masjid. Masjid-masjid banyak yang dikuasai kelompok Islam radikal, sasaran mereka ditujukan pada masjid yang kurang diurus oleh masyarakat. Maka sering muncul rebutan masjid mencuat pada media massa. 3) melalui majalah, bulletin. Salah satu buletin yang mengandung faham radikalis di antaranya: “Dakwah dan Jihad”, “sabili”. 4) melalui penerbitan buku-buku. Faham radikalisme juga disebarkan lewat buku-buku, baik terjemahan bahasa Arab yang berasal dari kitab-kitab Timur Tengah maupun kitab mereka sendiri. 5) melalui internet. Beberapa situs banyak memuat konten radikalisme di antaranya: www.arahmah.com, www.thoriqatuna.wordpress.com,                                                                                                                                                   www.jihad.com, hexat.com, www.millahibrahim.wordpress.com, http://almuwahhidin.wordpress.com/.

Islam moderat lebih dikenal sebagai bentuk reaksi Islam radikal atau dikenal dengan Islam garis tengah. Islam moderat diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan yang dianggap ekstrim oleh golongan garis keras. Secara bahasa moderate adalah not eccessive or extreme (tidak berlebihan dalam satu hal tertentu). Sehingga definisi Islam moderate adalah nilai-nilai Islam yang dibangun atas dasar pola pikir yang lurus dan pertengahan (i’tidal dan wasath). Istilah wasathiyyah dalam pengertian Islam mencerminkan karakter dan jati diri yang khusus dimiliki oleh manhaj Islam dalam pemikiran dan kehidupan, dalam pandangan, pelaksanaan dan penerapan. Term Islam moderat merupakan antithesis dari munculnya pemahaman radikal dalam memahami ajaran Islam. Dengan demikian mendiskusikan wacana moderasi Islam tidak bisa lepas dari radikalisme dalam Islam. Merujuk pada surat (QS: Al Baqarah 143 “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.”

Hal ini diuraikan dalam kitab tafsir Ibnu Kasir bahwa umat Islam adalah umat yang berada di antara orang-orang yang berlebihan dan orang-orang yang meremehkan. Dalam struktur Islam wasathiyyah, selalu memadukan dua titik ekstrimis yang berbeda dan berlawanan. Sebagai contoh, Islam tidak hanya berbicara masalah ketuhanan saja, tapi juga berbicara masalah hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan. Komponen Islam mengandung tiga unsur ajaran tauhid (ahkam al i’tiqadiyyah), ajaran etika (al ahkam al Khuluqiyyah), aktualisasi Islam dan kehidupan sehari-hari (al ahkam al ‘amaliyyah) [24].

Polarisasi keberagamaan umat Islam yang cenderung menimbulkan benturan karena dasar pemikiran tekstual-formalistik dengan liberal-kontekstual.[1] Model keberagamaan formalistik seringkali melahirkan radikalisme keagamaan yang menganggap orang lain yang tidak ikut di dalam pahamnya salah, sehingga harus dimusuhi, dalam upaya merebut wilayah keberagamaan yang seperti ini tidak jarang para pengikutnya baik secara organisasi maupun oknum yang melakukan kekerasan. Ukuran mereka adalah ajaran Islam yang termaktub dalam al-Qur’an dan Hadits dengan pembacaan secara tesktual. Di sisi lain, pola keberagamaan liberal kontekstual yang mengedepankan pemahaman kontekstual dan ijtihad terhadap dua warisan peninggalan nabi Muhammad tersebut, memandang bahwa urusan agama masuk pada wilayah privat masing-masing individu. Memahami agama, keyakinan, dan  tindakan  seseorang  harus  tetap  diakomodir  selama  tidak mengganggu dan merugikan hak orang lain.

Kelompok moderasi mengambil jalan tengah antara keduanya, mampu mendamaikan dua kutub pemikiran yang kontradiktif sebelumnya. Tetap mengamalkan ajaran agama sesuai ajaran Rasulullah akan tetapi tidak antipati terhadap pelaksanaan ijtihad dan penafsiran terhadap teks secara kontekstual untuk meraih dua tujuan sekaligus, yaitu hubungan manusia dengan manusia (habl min al-Nas) dan hubungan manusia dengan tuhan (Habl min Allah). Kelompok ini sering disebut sebagai kelompok Islam moderat, kelompok yang memahami ajaran Islam secara moderat, menyetujui penggunaan akal dan pikiran dan penafsiran teks, namun tidak meninggalkan nilai-nilai ideologisnya.

Agama Islam yang berkembang di nusantara mempunyai ciri khas tersendiri dengan menjunjung toleransi dalam setting pluralisme. Fenomena radikalisme yang mulai berkembang di nusantara berbeda dengan Islam yang ideal, Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah dan ulama salafus salih. Radikalisme sebagai gerakan konservatif yang menggunakan kekerasan sebaliknya Islam adalah agama damai yang mengajarkan sikap hidup damai dan mencari perdamaian. Bahkan dakwah Islam pun tidak dibenarkan melakukan pemaksaan dan kekerasan.

Kesimpulan

Madrasah menjadi lembaga ideal untuk menginternalisasikan ideologi tertentu dan nilai-nilai moderasi. Kebijakan stakeholder lembaga madrasah memberi tindakan preventif dan kuratif berpengaruh besar sebagai rem untuk membendung perkembangan faham radikalisme baik di kalangan pelajar atau bahkan guru.

Membangun karakter moderasi berupa tawasuth, tasamuh, tawazun, i’tidal, musawah, syura, islah , awlawiyah, tathawwur wal ibkar, tahaddhur merupakan garapan madrasah sebagai agen moderasi, sehingga madrasah mempunyai peran penting mengatasi radikalisasi yang semakin marak di kalangan pelajaran. Upaya penanggulangan bisa ditempuh antara lain: Membangun kehidupan beragama di madrasah dengan pembiasaan sikap yang toleran, inklusif dan moderat, sosialisasi materi moderasi beragama, mengadakan sosialisasi penanaman nilai-nilai moderasi melalui pembelajaran dan berbagai kegiatan madrasah, memberikan penjelasan tentang Islam secara memadai isu keagamaan yang butuh perhatian dan kehati- hatian dalam pemaparannya, seperti: Jihad, qital, murtad, ahli kitab, kafir dhimmi, kafir harbi, darussalam, dan darul harbi, pengenalan tentang hubungan ajaran Islam dengan kearifan lokal, membangun komunikasi dan interkoneksi antar madrasah dan sekolah dalam bidang pengembangan kehidupan beragama peserta didik, mengedepankan dialog dalam pembelajaran agama Islam, pemantauan terhadap kegiatan dan materi mentoring keagamaan siswa.

    Daftar Referensi

  • N. Maimun and K. Mohammad Kosim, MODERASI ISLAM DI INDONESIA. LKiS, 2019.
  • M. Muhtarom, “URGENSI PENGUATAN PEMIKIRAN MODERASI ISLAM DALAM PENDIDIKAN AGAMA DI MADRASAH,” Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan, vol. 12, no. 32, pp. 39–47, 2018.
  • A. Abdullah, “Gerakan Radikalisme dalam Islam: Perspektif Historis,”

Addin, vol. 10, no. 1, pp. 1–28, 2016.

  • N. Muthohirin, “Radikalisme Islam dan pergerakannya di media sosial,” Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, vol. 11, no. 2, pp. 240–259, 2015.
  • P. R. Indonesia, “Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2003.
  • Z. Arifin and B. Aziz, “Nilai Moderasi Islam dalam Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Pertama Islam Al-Azhar Kota Kediri,” in Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 2019, vol. 3, no. 1, pp. 559–568.
  • K. Harto and T. Tastin, “Pengembangan pembelajaran PAI Berwawasan Islam Wasatiyah: Upaya Membangun Sikap Moderasi Beragama Peserta Didik,” At-Ta’lim: Media Informasi Pendidikan Islam, vol. 18, no. 1, pp. 89–110, 2019.
  • A. A. Mardliyah and S. Rozi, “Karakter Anak Muslim Moderat; Deskripsi, Ciri-Ciri dan Pengembangannya di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini,” TARBIYA ISLAMIA: Jurnal Pendidikan dan Keislaman, vol. 8, no. 2, pp. 231–246, 2019.
  • M. Zainuddin, Ed., Islam moderat: konsepsi, interpretasi, dan aksi, Cetakan

Malang: UIN Maliki Press, 2016.

  • K. Mudawinun, “Integrasi Nilai-Nilai Moderasi pada Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Living Values Education (LVE),” in Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 2018, no. Series 2, pp. 721–730.
  • M. F. Amrullah, “Sejarah Peradaban Islam; Madrasah Nidzam Al-Mulk,”

          HUMANISTIKA: Jurnal Keislaman, vol. 5, no. 1, pp. 41–56, 2019.

  • M. Mahmud, “MENUJU SEKOLAH ANTIKORUPSI (Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann),” Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, vol. 2, no. 2, 2019.
  • N. M. Sari, “KONSEP PEMBENTUKAN KARAKTER: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN STEPHEN R. COVEY DAN KH. IMAM ZARKASYI,” PhD Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2013.
  • Z. A. Ni’mah, “Implementasi Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam,” At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, vol. 5, no. 1, 2016.
  • A. Munip, “Menangkal radikalisme agama di sekolah,” Jurnal Pendidikan Islam, vol. 1, no. 2, pp. 159–181, 2012.
  • S. Futaqi, “Konstruksi Moderasi Islam (Wasathiyyah) Dalam Kurikulum Pendidikan Islam,” in Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 2018, no. Series 1, pp. 521–530.
  • M. Hilmy, “Whither Indonesia’s Islamic Moderatism? A reexamination on the moderate vision of Muhammadiyah and NU,” Journal of Indonesian Islam, vol. 7, no. 1, pp. 24–48, 2013.
  • M. S. al ʿAšmāwī and C. Fluehr-Lobban, Against Islamic extremism: the writings of Muhammad Saʿid al-ʿAshmawy. Univ. Press of Florida, 1998.
  • D. L. Bishop, “Nazih Ayubi, Political Islam: Religion and Politics in the Arab World (London: Routledge, 1991). Pp. 302.,” International Journal of Middle East Studies, vol. 25, no. 4, pp. 714–716, 1993.
  • W. E. Shepard, “Islam and ideology: Towards a typology,” International Journal of Middle East Studies, vol. 19, no. 3, pp. 307–335, 1987.
  • Z. A. Ni’mah, “PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM PERSPEKTIF KH. AHMAD DAHLAN (1869-1923 M) DAN KH. HASYIM ASY’ARI 1871- 1947) M): Study Komparatif dalam Konsep Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia,” Didaktika Religia, vol. 2, no. 1, 2014.
  • N. Faiqah and T. Pransiska, “Radikalisme Islam Vs Moderasi Islam: Upaya Membangun Wajah Islam Indonesia Yang Damai,” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, vol. 17, no. 1, pp. 33–60, 2018.
  • S. Bakri, “Islam dan Wacana Radikalisme Agama Kontemporer,” Jurnal Dinika, vol. 3, no. 1, pp. 1–8, 2004.
  • M. A. Ikhsan, “Al-Quran Dan Deradikalisasi Paham Keagamaan Di Perguruan Tinggi: Pengarusutamaan Islam Wasathiyah,” Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Hadist, vol. 2, no. 2, pp. 98–112, 2019.

Leave a Comment